Ende, 19 Desember 2024 – Desa Mundinggasa, Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende, terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggelar pelatihan Sistem Informasi Desa (SID). Pelatihan yang dilaksanakan di Kantor Desa Mundinggasa pada tanggal 19 Desember 2024 dengan tim fasilitator dari OpenDesa, yaitu Hironimus Pala dan Yulis Fanus Mari. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa dalam memanfaatkan SID untuk tata kelola pemerintahan yang baik dan efektif, serta pelayanan surat menyurat.
Pelatihan ini diikuti oleh 12 orang peserta yang terdiri dari kepala desa, kepala dusun, dan perangkat desa lainnya. Materi pelatihan difokuskan pada pengenalan fitur-fitur SID, cara pengoperasian, serta penerapannya dalam berbagai aspek pemerintahan desa. Dengan adanya SID, diharapkan dapat mempermudah pengelolaan data desa, meningkatkan transparansi, dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Hasil Pelatihan dan Rencana Tindak Lanjut
Sebagai hasil dari pelatihan ini, para perangkat desa kini memiliki pemahaman yang lebih baik tentang SID dan siap untuk menerapkannya dalam pekerjaan sehari-hari. Mereka akan segera melakukan penyelesaian penginputan data ke dalam sistem. Setelah seluruh data terkelola dengan baik, direncanakan akan ada peluncuran SID secara resmi bersama pemerintah kecamatan.
Selain itu, perangkat desa juga akan mengikuti pertemuan rutin dengan forum kabupaten untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman terkait penggunaan SID. Hal ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan penggunaan SID dan mendapatkan dukungan dari pemerintah yang lebih luas.
Manfaat Implementasi SID
Dengan adanya SID, diharapkan dapat memberikan berbagai manfaat bagi Desa Mundinggasa, antara lain: 1) Meningkatkan transparansi. Masyarakat dapat mengakses informasi terkait pemerintahan desa secara lebih mudah dan transparan. 2) Mempercepat pelayanan. Proses pelayanan administrasi dapat dilakukan lebih cepat dan efisien. 3) Memudahkan pengambilan keputusan. Data yang tersimpan dalam SID dapat dijadikan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan. 4) Meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran. Pengelolaan anggaran desa dapat dilakukan secara lebih tertib dan akuntabel.
Sumber: Yulius Fanus Mari (Anggota OpenDesa)
Ditulis: OpenDesa