Edit Content

Perkumpulan Desa Digital Terbuka atau Disebut Juga OpenDesa Membantu Desa Menjadi Desa Cerdas, Memaksimalkan Potensi Desa Menggunakan Teknologi Informasi Sumber Terbuka yang Gratis dan Bebas Digunakan

Peraturan Bupati terkait sistem informasi desa

Walaupun menurut Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020 yang memperbolehkan penganggaran SID, desa dapat menganggarkan sendiri pengembangan sistem informasi desa, pada praktiknya di banyak wilayah, desa masih tunduk pada arahan Pemda dan tidak sedikit yang anggaran sistem informasi desanya harus disetujui dulu oleh Pemda. Banyak desa yang merasa tidak berani untuk memprakarsai sistem informasi desa mereka sendiri sebelum ada petunjuk dari Pemda. 

Pada Pemda yang aktif mengarahkan desa, peran Pemda terkait sistem informasi desa dikukuhkan dalam Peraturan Bupati tentang sistem informasi desa. Perbup masing2 Pemda menunjukkan sejauh mana Pemda mendukung kebebasan desa untuk menentukan sendiri arah pengembangan sistem informasi desa mereka, dan sejauh mana Pemda me-fasilitasi dan memperdayakan desa dalam mengembangkan sistem informasi desa mereka.

Bagi desa yang masih merasa perlu ada petunjuk dari Pemda sebelum berani memprakarsai pengembangan sistem informasi desa, adanya Perbup tentang sistem informasi desa cukup penting. Perbup tersebut bisa mereka gunakan sebagai pegangan untuk menentukan strategi dan anggaran mereka untuk SID. 

Tapi tidak semua Perbup SID mendukung atau memperdayakan desa terkait SID. Ada yang sifatnya justru membatasi desa supaya harus mengikuti SID pilihan Pemda dan juga mengharuskan penerapan yang sepenuhnya dikelola Pemda, meskipun dananya datang dari desa. 

Tabel berikut mendaftarkan beberapa contoh Perbup SID, bersama kategori sifat masing2 Perbup dalam hal kebebasan dan pemberdayaan yang disediakan untuk desa. 

Kabupaten Perbup SID Penyediaan SID Pemberdayaan SID
Kab Rembang, Jawa Tengah http://jdih.rembangkab.go.id/perbup-no-18-th-2017-ttg-pengembangan-sistem-informasi-desa/    
Kab Pekalongan, Jawa Tengah http://jdih.pekalongankab.go.id/…/peraturan/PB2018-33.pdf    

 

Kategori :

Bagikan: