Edit Content

Perkumpulan Desa Digital Terbuka atau Disebut Juga OpenDesa Membantu Desa Menjadi Desa Cerdas, Memaksimalkan Potensi Desa Menggunakan Teknologi Informasi Sumber Terbuka yang Gratis dan Bebas Digunakan

OpenDesa Menuju Desa Cerdas

Desa Digital Terbuka Telah Memiliki Badan Hukum Perkumpulan berdasarkan keputusan yang sah di Kemenkumham 

Tentang Kami

Pemanfaatan TIK yang strategis dan tepat guna adalah pilar sangat penting menuju Desa Cerdas yang bertujuan untuk mencapai kebahagiaan hidup, meningkatkan kualitas hidup, efisiensi, dan daya saing, serta memastikan pemenuhan kebutuhan dalam aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan desa. Selain itu, TIK mempunyai peran strategis dalam rangka mencapai desa mandiri yang sehat dan dinamis, meningkatkan kesejahteraan desa, serta memperlancar kegiatan layanan pemerintahan desa.

OpenDesa percaya sepenuhnya bahwa perangkat TIK open source (TIK Terbuka), yang terbuka bebas digunakan dan yang dikembangkan bersama oleh komunitas yang peduli, merupakan sarana yang efektif untuk mempercepat penerapan dan pemanfaatan TIK untuk menuju Desa Cerdas. Kepercayaan ini timbul dari pengalaman OpenSID, sistem informasi desa sumber terbuka yang gratis dan bebas digunakan desa — yang dalam waktu yang relatif singkat sudah dimanfaatkan oleh lebih dari 7.500 desa dan terus dikembangkan bersama oleh komunitas yang peduli dan mempunyai motivasi tinggi memajukan desa mereka.

Perkumpulan Desa Digital Terbuka dibentuk pada tanggal 7 bulan Desember tahun 2018 di Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, sebagai wadah untuk mengembangkan, menyebarkan dan membantu desa memanfaatkan teknologi informasi terbuka, seperti OpenSID, semata-mata untuk memajukan desa.

Layanan yang ditawarkan OpenDesa dan program kerja OpenDesa dimaksudkan untuk mendukung tujuan itu.

OpenDesa siap berkolaborasi dan bekerjasama dengan semua instansi, lembaga dan kelompok terkait, supaya cita-cita kita bersama untuk terciptanya sebanyak mungkin Desa Cerdas secepat mungkin dapat tercapai.

Legalitas

Menteri Hukum Dan Hak Asazi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU 0000481.Ah.01.07.Tahun 2019 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Desa Digital

Apa artinya ini bagi Anda?
✅ Keamanan dan Kepercayaan Terjamin: Data Anda lebih aman dengan sistem yang diawasi dan diakui oleh Kominfo.
✅ Inovasi Digital yang Terpercaya: Layanan dan aplikasi desa berbasis teknologi yang terus kami kembangkan sudah sesuai dengan regulasi pemerintah.
✅ Akses Mudah dan Legal: Semakin mudah mengakses layanan kami melalui aplikasi yang terintegrasi dan diakui secara resmi.

Struktur Organisasi

Visi, Misi & Kegiatan

Visi

Menjadikan Desa Digital Terbuka sebagai organisasi unggulan, yang siap siaga mengemban misi sosial, kemasyarakatan dan kemanusiaan bagi pemberdayaan desa melalui pemanfaatan/penguasaan teknologi informasi dan komunikasi terbuka untuk kemaslahatan dan kemajuan desa

Misi

Mengusahakan agar pengembangan perangkat TIK Terbuka desa berbasis komunitas, seperti aplikasi sistem informasi OpenSID, diperbanyak dan dikembangkan terus.

Mengusahakan agar sebanyak mungkin desa dapat memanfaatkan perangkat TIK Terbuka desa yang dikelola OpenDesa untuk memajukan desa mereka menuju Desa Cerdas.

Kegiatan

Untuk mencapai visi dan misi, Desa Digital Terbuka menjalankan kegiatan:

  • Menghimpun dan membina potensi pegiat TIK Terbuka desa dalam satu wadah yang terorganisir, untuk mencapai efisiensi, manfaat dan efektivitas kegiatan secara optimal;
  • Memprakarsai dan mendukung keberlangsungan kegiatan pengembangan aplikasi dan perangkat TIK Terbuka yang berpotensi bermanfaat untuk memajukan desa;
  • Menjalin koordinasi, kerjasama, kolaborasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan serta pihak lain dalam masyarakat, agar sinergis dan saling menguntungkan dalam mendayagunakan sarana dan sumber daya TIK Terbuka untuk pembangunan desa berkelanjutan