OpenDesa, 16 Juli 2024 – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) telah menjalin kerjasama strategis dengan OpenDesa sejak 24 April 2024 dalam penerapan aplikasi Sistem Informasi Desa OpenSID, OpenKab, serta ekosistem aplikasi terkait lainnya. Langkah ini bertujuan untuk mewujudkan Data Desa Presisi Kabupaten Tabanan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa Presisi.
Kerjasama ini menandai komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan data desa melalui pemanfaatan teknologi informasi. Dengan penerapan OpenSID dan OpenKab, kedepan seluruh desa di Kabupaten Tabanan dapat mengintegrasikan dan menampilkan data desa secara akurat dan transparan.
OpenSID adalah sistem informasi desa yang dirancang untuk membantu desa dalam mengelola data dan informasi desa secara digital. Dengan sistem ini, data kependudukan, aset desa, potensi desa, layanan surat dan berbagai informasi lainnya dapat dikelola dengan lebih efisien. Sementara itu, OpenKab adalah dasbor yang memungkinkan integrasi data dari seluruh desa di kabupaten, sehingga memudahkan pemantauan dan analisis data oleh pemerintah daerah. Dengan adanya kerja sama ini, juga memungkinkan OpenDesa bersama Kabupaten Tabanan untuk terus mengembangkan menu dan fitur yang ada di OpenSID dan OpenKab sesuai dengan kebutuhan desa dan kabupaten.
Diskominfo Kabupaten Tabanan secara bertahap akan memfasilitasi seluruh desa dalam proses implementasi pemanfaatan OpenSID, dengan memberikan pelatihan dan pendampingan kepada aparat desa agar mereka dapat mengoperasikan sistem ini dengan baik. Selain itu, OpenDesa bersama Diskominfo juga akan memastikan bahwa data yang dihasilkan dapat diintegrasikan dan ditampilkan melalui dasbor OpenKab dengan akurat dan real time.
OpenDesa berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi pengelolaan data desa di Kabupaten Tabanan, OpenDesa siap mendukung Kabupaten Tabanan dalam menerapkan OpenSID dan OpenKab guna mewujudkan Data Desa Presisi sesuai amanat Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Presisi yang merupakan dan cita cita Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya., S.E.,.
Dengan kerja sama ini, Kabupaten Tabanan diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam penerapan teknologi informasi untuk pengelolaan data desa. Implementasi Data Desa Presisi ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat desa serta yang terpenting adalah membantu analisis dan formulasi kebijakan pemerintah berdasarkan data akurat di lapangan.
Post Views: 57